Pagi hari ini, saya mendengarkan dari jauh suatu ceramah di suatu acara penguburan dengan tata cara agama tertentu yang dipimpin oleh seorang pemuka agama tersebut yang sudah paruh baya. Dari sekitar 45-60 menit ceramahnya, hampir 20-30 menit sendiri, apabila diakumulasi, berisi tentang teriakannya yang menyatakan bahwa agamanya lah yang paling benar. Agama lain dianggap agama asal bikin yang dibuat hanya untuk kepentingan-kepentingan para pembuat dan pemukanya saja. Puncaknya adalah saat ia berteriak, sebanyak 2 kali dengan suara amat lantang bak menantang awan yang kala tadi menggantung-gantung antara hujan atau tidak, yaitu: “Selain (kitab suci agama tersebut), NERAKA!!!”
Otomatis barang tentu hanya bisa saya tertawa. Tidak besar, sebab saya adalah orang yang cukup stabil secara emosional, sehingga bisa mengontrol diri saya.
Betapa naas melihat cara pikir seperti ini. Bagaimana bisa orang seperti ini menjadi seorang warga negara Indonesia? Melihat trend, orang-orang seperti ia memang sudah wajar di negara ini. Mengapa? Alasannya jelas: pemerintah Indonesia sekarang tidak tegas dalam pandangannya terhadap agama dan toleransi.
Mengapa saya sebut pemerintah Indonesia sekarang? Sebab, negara ini dibentuk pada 1945 (pemerintah Indonesia masa revolusi) berdasarkan pada asas Pancasila dan UUD 1945. Landasan negara ini sangat kuat dengan keduanya, namun pada saat orang mendasarkan argumen hanya kepada Pancasila tanpa UUD 1945 (yang original, sebelum amandemen), akan menjadi sangat mudah dijadikan senjata bagi para manusia munafik yang mencoba untuk memuaskan diri mereka lewat senjata berlabel agama.
Saya jadi teringat akan kata-kata guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn, atau sekarang PKn) saya ketika SMA, yang mengajarkan pada para muridnya kurang lebih begini: “Indonesia negara Pancasila, bukan negara sekuler. Ini didasari oleh adanya sila pertama, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa!”
SAYA TIDAK SETUJU.
Indonesia dibangun atas sistem demokrasi, bukan monarki atau feodalisme, yang mana salah satu azas pentingnya adalah negara melindungi hak azasi manusia setiap warga negaranya, termasuk hak untuk beragama. Maka, untuk menjadi negara yang demokratis dan kuat, INDONESIA HARUS SEKULER, TOLERAN, dan PLURAL, melihat begitu banyaknya perbedaan sejarah, sosial, dan budaya yang teramat banyak.
DAN PANCASILA SANGAT MENDUKUNG DEMOKRASI, MENDUKUNG SEKULERISME.
Sila pertama memang amat multitafsir. Ia hanya sebuah pernyataan bahwa rakyat Indonesia memeluk beberapa agama yang berbeda-beda, namun Tuhan itu Esa. Namun, para pendiri bangsa yang juga terdiri dari kelompok agama yang berbeda-beda juga tentu saja sudah memikirkan alasan sila pertama itu dibuat.
Interpretasinya beragam. Yang terdistorsi, menurut saya, adalah ketika agama dikaitkan juga dalam pemerintahan, sehingga KTP kita semua tercantum kategori agama. Non-sekuler. Artinya, antidemokrasi. Artinya lagi, kontradiktif dengan sila-sila lain, khususnya sila ke dua dan ke lima. Inilah mengapa saya bilang pandangan ini sudah terdistorsi, alias salah.
Interpretasi yang benar adalah dengan mengaitkan Pancasila dengan UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN, yang dengan jelas dijelaskan maksud dari adanya sila pertama itu, yaitu:
“BAB XI
A G A M A
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Melihat dari pasal 29 ayat 2 tersebut, peran pemerintah dalam kehidupan religius adalah sebatas “MENJAMIN KEMERDEKAAN” beragama. Bukan mengatur (atau diatur) oleh agama. Inilah mengapa saya bilang bapak-bapak pendiri bangsa ini sekuler, karena secara aktif menjamin kebebasan beragama, namun tidak mau mencampuri urusan agama.
Sayangnya, karena adanya distorsi interpretasi yang digunakan oleh golongan-golongan tertentu, dibentuklah amandemen-amandemen supaya bisa memuluskan kepentingan-kepentingan mereka.
Terlepas dari sekuler atau tidak, negara yang diwakili oleh pemerintah gagal dalam menjamin kebebasan pada Pasal 29 ayat 2 saat seorang pemuka agama melanggar dan mencederai pasal tersebut dengan menyerang kebebasan warga negara untuk memeluk agama yang berbeda dengan agama orang itu.
Oleh sebab itu, apabila seorang pemuka agama berteriak seperti itu, secara moral adalah salah karena amat INTOLERAN, mencerminkan FANATISME dan CHAUVINISME, serta menyebarkan KEBENCIAN terhadap agama lain. Alias? Sesat.
Sedangkan, secara konstitusional, pemuka agama tadi pagi itu adalah ANTIPANCASILA, ANTI-UUD 1945, ANTIINDONESIA. Alias? Subversif.
Sedihnya, ketidaktegasan pemerintah dan adanya amandemen-amandemen terhadap UUD 1945 (total 4 kali amandemen) memberikan celah pada orang-orang seperti pemuka agama tadi pagi untuk memecah belah umat manusia pada umumnya dan keutuhan bangsa pada khususnya.
Maka? Otomatis barang tentu hanya bisa saya tertawa. Tidak besar, sebab saya adalah orang yang cukup stabil secara emosional, sehingga bisa mengontrol diri saya.
Hahaha…
(*)
W.A.S.
22 Maret 2014
N.B.
Baca UUD 1945 yang asli, alias original, di sini; dan UUD 1945 setelah Amandemen ke-4 di sini.